angkaraja Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan meminta semua negara anggota ICC untuk menangkap pemimpin Israel dan Hamas. Ini berdasarkan dugaan kejahatan perang di Gaza. Konflik ini berlangsung lama.
ICC adalah otoritas hukum internasional. Mereka bisa menangani pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Jaksa ICC berharap perintah penangkapan ini akan dijalankan sesuai hukum internasional.
Latar Belakang Kasus dan Peran ICC dalam Konflik Israel-Hamas
Sejak tahun 2021, penyelidikan ICC tentang konflik Israel-Palestina sudah berlangsung. Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan ada bukti kuat. Bukti ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mungkin melakukan kejahatan perang.
Sejarah Keterlibatan ICC dalam Konflik Palestina
ICC selalu memantau konflik Israel-Palestina. Menurut Statuta Roma, wilayah Palestina, termasuk Gaza dan Tepi Barat, berada dalam yurisdiksi ICC. Ini meskipun Israel tidak menjadi anggota ICC.
Dasar Hukum Penangkapan Pemimpin Perang
Menurut Statuta Roma, ICC bisa menangkap dan mengadili individu. Individu ini diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini berlaku untuk pemimpin perang dari kedua belah pihak.
Yurisdiksi ICC di Wilayah Konflik
Meskipun Israel tidak anggota ICC, wilayah Palestina yang diduduki masuk dalam yurisdiksi ICC. Ini memungkinkan jaksa ICC untuk menyelidiki dan menuntut individu. Individu ini diduga terlibat dalam kejahatan perang di wilayah tersebut.
Jaksa ICC Minta Perintah Tangkap Netanyahu-Petinggi Hamas Dipatuhi
Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menekankan pentingnya negara-negara anggota untuk mematuhi perintah penangkapan. Ini termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin militan Hamas. Mereka mengatakan bahwa implementasi perintah ini sangat penting untuk memastikan adanya akuntabilitas.
Tantangan dalam pelaksanaan perintah penangkapan ini tidak dapat dipungkiri. Israel bukanlah anggota dari ICC. Kompleksitas situasi politik di Timur Tengah juga menambah kerumitan dalam proses ini. Namun, jaksa ICC menegaskan bahwa semua negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah penangkapan, terlepas dari situasi politik yang ada.
Diharapkan, dengan adanya perintah penangkapan ini, pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang di konflik Israel-Hamas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.
sumber artikel: igroviyeavtomaticlub.com